Artikel Terbaru

Walau Tanpa Modal

Print Friendly, PDF & Email

Karakter seorang pekerja yang handal telah digambarkan dalam Al-Qur’an diantaranya dalam beberapa ayat berikut ini:

إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

“Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang :

1. Kuat,

2.Dapat dipercaya”. (Al Qashas 26)

Ayat ini berkaitan dengan kisah Nabi Musa alaihissalam ketika menolong 2 putri Nabi Syu’aib mengambil air untuk gembalaan mereka hingga akhirnya dipekerjakan dan dinikahkan dengan salah seorang putri beliau. Dalam ayat tersebut putri Nabi Syu’aib memberikan rekomendasi kepada bapaknya bahwa Musa mempunyai 2 karakter pekerja yang handal, yaitu: Kuat dan Dapat Dipercaya.

Kekuatan ini tentunya meliputi segala macam kekuatan, baik fisik maupun intelektual.

Karakter pekerja yang handal juga digambarkan dalam kisah Nabi Yusuf alaihissalam:

قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَآئِنِ الأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ

Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendahara negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan. (Yusuf 55)

Disini Nabi Yusuf alaihissalam menggarisbawahi karakter beliau yang sangat cocok untuk pekerjaan yang diminta, yaitu Pandai Menjaga dan Berpetahuan (mempunyai ilmu yang sesuai). Dan terbukti Nabi Yusuf mampu mengatai krisis pangan yang terjadi di negeri Mesir di kala itu, bi idznillah.

Islam juga sangat menganjurkan umatnya untuk besikap profesional dalam pekerjaan, dimana sikap profesional itu digambarkan dalam bentuk kesempurnaan.

إن الله تعالى يحب إذا عمل أحدكم عملا أن يتقنه

“Sesungguhnya Allah Ta’ala senang bila engkau mengerjakan sesuatu, lalu engkau menyempurnakannya.” (Abu Ya’la dan lainnya).

Dan untuk menyempurnakan suatu pekerjan tentu dibutuhkan ilmu dan kekuatan yang memadai. Disamping ilmu, amanah juga diperlukan sebagai karakter penting seorang pekerja yang handal.

(إذا ضُيِّعت الأمانة فانتظر الساعة، قال: كيف إضاعتُها؟ قال: إذا وُسِّد الأمرُ إلى غير أهله فانتظر الساعة  (رواه البخاري

“Bila amanah (kepercayaan) telah disia-siakan, maka nantikanlah kiamat. Ada yang bertanya: Bagaimana wujud menyia-nyiakan amanah ? Beliau menjawab: “Bila kepercayaan diberikan kepada orang yang tidak layak, maka nantikanlah datangnya kiamat”. (HR Bukhari)

Setelah menjadi pekerja dan menjadi pekerja yang handal, ada sebuah pertanyaan yang menggelitik: Sampai Kapan Jadi Karyawan? Bukankah kemampuan manusia terbatas? Pekerjaan juga terbatas. Pemberi kerja juga terkadang mempunyai keterbatasan sehingga suatu saat merasa perlu melakukan pengurangan pekerjanya demi peningkatan efisiensi perusahaan.

Maka ada satu pilihan yang mulia, yaitu bekerja dengan tangan sendiri alias menjadi pengusaha. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pun mengatakan bahwa pekerjaan dengan tangan sendiri akan menghasilkan penghasilan yang lebih baik. Beliau bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ. وفي رواية : مَا أَكَلَ رَجُلٌ طَعَامًا قَطُّ أَحَلَّ مِنْ عَمَلِ يَدَيْهِ

“Tidaklah ada makanan yang leih baik untuk engkau makan dibanding makanan yang engkau dapat dari hasil kerjaan tanganmu sendiri. Dan dahulu nabi Dawud alaihissalam makan dari hasil pekerjaan tangannya sendiri.” (Riwayat Bukhary)

Dalam riwayat tersebut dicontohkan bahwa Nabi Dawud sebagai raja sekaligus nabi pada waktu itu, tidak mengambil penghasilannya sebagai Raja untuk memenuhi kebutuhannya, melainkan membuat Perisai besi dengan tangannya kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhannya.  Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda:

(قال:  ما بعث الله نبيا إلا رعى الغنم  . فقال أصحابه وأنت؟ فقال ( نعم كنت أرعاها على قراريط لأهل مكة

“Tidaklah ada seorang Nabipun yang diutus Allah, melainkan ia adalah penggembala kambing.” Spontan para sahabat bertanya: Bagaimana dengan engkau? Beliau menjawab: Ya, dahulu aku menggembala kambing milik penduduk Mekkah dengan upah sejumlah uang.” (HR. Bukhari)

Satu pantangan bagi seorang mukmin, terlebih jika dia memutuskan untuk menjadi pengusaha, yaitu meminta-minta.

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا يفتح عبد باب مسألة إلا فتح الله له باب فقر

“Tidaklah seorang hamba membuka pintu meminta-minta, melainkan Allah membuka pintu kemiskinan untuknya.” (HR. Ahmad dan At Tirmizy)

Bangsaku Bangsa Karyawan

Melihat statistik masyarakat Indonesia, yang merupakan mayoritas penduduk muslim di dunia, sebagian besar masih bercita-cita menjadi karyawan. Semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin besar presentase yang bercita-cita menjadi karyawan. Berikut ini data yang dirilis dari Kementerian Pendidikan Nasional, yang memperlihatkan :

(60,87%) lulusan SLTA dan (83,18%) lulusan perguruan tinggi lebih minat menjadi pekerja atau karyawan (job seeker) dibandingkan dengan yang berupaya menciptakan lapangan kerja. (Sumber : www.detik.com, edisi: Sabtu, 08/10/2011 12:07 WIB)

Namun demikian, menjadi seorang karyawan atau pengusaha adalah pilihan. Jangan sampai salah satu dari keduanya menjadi sebuah keterpaksaan, misalnya karena gagal menjadi karyawan lalu menjadi pengusaha, atau sebaliknya. Keberadaan pengusaha sama pentingnya dengan keberadaan karyawan. Bayangkan jika semua orang menjadi pengusaha, lalu siapa yang akan menjadi karyawannya? Atau bayangkan semua orang ingin menjadi karyawan, lalu mau bekerja pada perusahan siapa? Untuk itu masing-masing perlu mengenali “Siapa Anda?”. Profesi apa yang paling sesuai dengan karakter serta potensi anda, lalu tentukan pilihan Anda dan jalani secara profesional.

Solusi Tanpa Modal Rupiah

Seringkali ada pertanyaan yang muncul ketika seseorang disarankan untuk memulai sebuah usaha, atau menjadi pengusaha, yaitu: Modal Siapa? Dari mana? dan sederet pertanyaan lainnya yang ujung-ujungnya menjadi penghambat langkah menjadi pengusaha. Ada sebuah kisah di masa hijrah. Suatu hari Sa‘ad bin Ar Rabi’ Al Anshari menawarkan untuk berbagi istri dan harta kekayaannya kepada Abdurrahman bin Auf. Akan tetapi Abdurrahman menolak dan berkata: “Semoga Allah memberkahi keluarga dan harta kekayaanmu. Tunjukkan letak pasar kepadaku”. Pada hari itu tidaklah Abdurrahman pulang ke rumah, kecuali setelah berhasil membawa pulang keuntungan berupa susu kering dan minyak samin. (HR. Bukhari)

Sebenarnya Islam telah mempunyai solusi yang adil dan menguntungkan, diantaranya:

1. Akad Mudharabah.

Imam Al Marghinani Al Hanafy berkata: “Diantara manusia ada orang-orang yang memiliki harta kekayaan melimpah, akan tetapi ia tidak pandai untuk mengelolanya. Sebaliknya diantara mereka ada orang-orang yang lihai mengelola kekayaan, akan tetapi mereka miskin tidak memiliki modal untuk memulai usaha. Dengan demikian sangat urgen untuk disyari’atkan transaksi semacam ini, agar kemaslahatan kedua belah pihak, yaitu pemodal dan pelaku usaha dapat terwujud.” (Al Hidayah Syarah Al Bidaayah Al Hanafi 3/202 )

Dalam Akad kerjasama Mudharabah ini ada catatan yang penting untuk digarisbawahi:

•Pelaku usaha, mendapat bagian dari keuntungan dan bukan pemilik usaha.

•Pelaku usaha tidak wajib menanggung kerugian usaha yang terjadi tanpa  kesengajaan atau kesalahan.

Namun, tetap saja ada kendala dan tantangan dalam mewujudkan akad seperti ini. Dimana ada 2 Makhluq Langka yang jika berkumpul pada seorang pelaku usaha, niscaya akan menjadi usaha yang berhasil: Kegigihan & Kepercayaan. Terkadang ada manusia yang sangat gigih dalam usahanya, akan tetapi tidak amanah. Atau sebaliknya ada orang yang amanah, akan tetapi sangat lemah dalam kegigihannya. Sampai-sampai sayyidina Umar bin Khaththab berdoa’

قال عمر بن الخطاب رضي الله عنه : اللهم أشكوا إليك جلد الفاجر وعجز الثقة.

Khalifah Umar bin Al Khatthab berkata: “Ya Allah, hanya kepada-Mu aku mengadukan kegigihan orang yang jahat dan kelemahan orang yang dapat dipercaya”.

2. Membeli Dengan Pembayaran Terhutang & Menjualnya Dengan Tunai.

Ini adalah solusi bagi seseorang yang tidak mempunyai modal untuk berjual beli. Dia bisa membeli dengan cara hutang, lalu menjualnya kepada orang lain dengan tunai, tentunya dengan harga yang lebih tinggi sehingga dia bisa membayar hutangnya sekaligus mendapat keuntungan untuk kemudian diputarkan kembali.

Jabir bin Abdillah mengisahkan: Pada suatu perjalanan Nabi bersabda kepada Jabir bin Abdillah : Juallah onta itu kepadaku! Jabir menjawab: Tidak. Kembali beliau berkata: Juallah kepadakku! Maka jabirpun menjualnya dengan harga seberat 1 Uqiyah perak , dengan syarat ia diizinkan tetap menungganginya hingga tiba di rumahnya. Setiba di rumah, Jabir segera mengantarkan onta itu kepada Nabi, dan beliaupun segera membayar  ontanya.” (Muslim)

Dalam jual beli, baik penjual maupun pembeli diperbolehkan membuat syarat. Dan membeli dengan cara dihutang atau dengan pembayaran bertempo adalah salah satu syarat yang bisa diajukan.

(المسلمون على شروطهم إلا شرطا حرم حلالا أو حل حراما(  أبو داود وغيره

“Setiap orang muslim berkewajiban memenuhi persyaratan yang telah ia sepakati, kecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Abu Dawud)

3. Akad Istishna‘

Istishna’ ialah pemesanan barang kepada produsen sesuai dengan kriteria yang diinginkan, dan tentunya dengan harga yang disepakati antara keduanya. Akad ini termasuk salah satu akad yang dibenarkan dalam mazhab Al Hanafi. (Badai’i As shanaai’i oleh Al Kasaani 5/2 &Al Bahrur Raa’iq oleh Ibnu Nujaim 6/185).

Pada akad ini, pembayaran dapat dilakukan dengan cara dihutang hingga batas waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak (produsen dan pemesan).

Hakikat Istishna’

Sejatinya akad istishna’ adalah gabungan antara :

1. Jual beli.

2. Jasa pengolahan bahan mentah menjadi barang olahan tertentu. (Al Mabsuth oleh As Sarakhsi  12/139, 15/84-85 & Badai’i As shanaai’i oleh Al Kasaani 5/3, Al Ju’alah Wa Al Istishna’ oleh Dr. Syauqi Ahmad Dunya 35).

Sahabat Sahal bin Sa’ad As Sa’idi t mengisahkan: Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengutus kepada seorang wanita : “Perintahlah budakmu yang pandai menukang kayu, agar membuatkan mimbar untukku sebagai tempat duduk ketika berkhutbah di hadapan orang lain.” (Muttafaqun ‘alaih)

Tidak ada suatu solusi kecuali ada celah yang menjadikan kendala. Demikian pula dalam masalah hutang piutang, dimana yang berhutang seringkali menunda pembayaran meskipun sudah jatuh tempo serta mampu untuk membayarnya. Dan ini adalah kendala klasik dalam soal hutang piutang. Padahal Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Penundaan orang yang berkecukupan adalah perbuatan zhalim, dan bila tagihanmu dipindahkan kepada orang yang berkecukupan, maka hendaknya iapun menurutinya.”  (Muttafaqun ‘alaih).

Kendala lainnya adalah kemungkinan penjual bermaksud menjual barangnya kepada yang lain ketika mendapati penawaran yang lebih tinggi sementara barangnya dalam proses penyerahan kepada pembeli pertama, sedangkan pembayaran masih belum dilakukan (akan tetapi jual beli dengan pembeli pertama telah sah karena sudah disepakati bahwa pembayarannya tertunda). Sebagaimana hal ini pernah terjadi pada Nabi shallallahu’alihi wasallam: Pada suatu hari Nabi shallallahu’alihi wasallam membeli seekor kuda dari seorang arab baduwi. Selanjutnya Nabi shallallahu’alihi wasallam meminta darinya agar ia mengikuti beliau untuk menerima pembayaran kudanya. Namun Nabi shallallahu’alihi wasallam berjalan sedikit cepat, sedangkan arab baduwi itu berjalan lambat, sehingga sebagian sahabat mencegatnya dan menawar kuda miliknya. Mereka tidak menyadari bahwa Nabi shallallahu’alihi wasallam telah membeli kudanya. Tiba-tiba arab baduwi itu berteriak memanggil Rasulullah shallallahu’alihi wasallam, dan berkata: “Jadikah engkau membeli kudaku ini? Bila tidak, maka aku akan menjualnya kepada orang lain”. Tatkala Nabi shallallahu’alihi wasallam mendengar seruan arab badui itu, beliau berhenti dan bersabda: “Bukankah aku telah membeli kuda itu darimu?” Orang arab baduwi itu menjawab: “Tidak, sungguh demi Allah aku belum menjualnya kepadamu”. Nabi kembali meyakinkan dan berkata: “Benar, aku sungguh telah membelinya darimu”. Arab Badui itu tetap saja tidak mengaku dan malah berkata: “Datangkanlah saksi”. Spontan sahabat Khuzaimah bin Tsabit bangkit dan berkata: “Aku bersaksi bahwa engkau telah menjual kudamu kepadanya (Nabi)”.  (HR. Abu Dawud)

4. Menjadi penyalur atau agen atau makelar.

Ini juga menjadi solusi bagi yang bersemangat untuk menjadi pengusaha tapi tidak mempunyai modal untuk memulai usaha. Menjadi penyalur tidak memerlukan modal, tapi cukup dengan kemampuan menjual.

“Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan alat takar raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya” “. (Yusuf 72)

Abu Said Al Khudri mengisahkan: “Ada beberapa orang sahabat Nabi yang singgah di suatu desa, namun penduduk desa itu enggan untuk menjamu mereka. Tidak selang berapa saat, kepala suku desa itu disengat hewan berbisa. Penduduk desa itu meminta pengobatan atau jampi-jampi kepada para sahabat. Para sahabat menjawab permintaan mereka: Kalian enggan menjamu kami, maka kami juga enggan menolong kecuali bila kalian memberi upah kami. Maka mereka menjanjikan upah beberapa ekor kambing.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Masih banyak alternatif untuk memulai suatu usaha tanpa harus mengeluarkan modal yang besar, seperti membeli dengan pembayaran tertunda (dengan demikian leluasa menentukan harga), menjadi wakil/pegawai dan mendapat upah tetap setiap bulan, menjualkan dan mendapatkan fee dari setiap penjualan, menjadi penghubung antara penjual dan pembeli & mendapat fee, dan lain sebagainya. Hanya perlu melatih melihat peluang dari segala sesuatu yang nampak.

———————————————————————————————————————

Catatan Kajian ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi MA dalam daurohnya di Muscat, Oman bertempat di KBRI Muscat. Sabtu 26 Januari 2012.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

0:00
0:00