Artikel Terbaru

Fikih Sunnah

Meraih Berbagai Pahala dengan Sebuah Amalan: Sebuah Kaidah Fiqih

إِذَا اجْتَمَعَتْ عِبَادَتَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ اكْتَفَى عَنْهُمَا بِفِعْلٍ وَاحِدٍ إِذَا كَانَ المَقْصُوْدُ وَاحِدًا “Apabila berkumpul dua ibadah yang satu jenis, maka dengan mengerjakan salah satunya sudah mencukupi untuk keduanya jika maksudnya sama.” Makna Kaidah Maksud dari kaidah ini adalah apabila ada beberapa jenis ibadah yang sama bentuk dan mempunyai satu tujuan yang sama, maka dengan mengerjakan salah satu perbuatan ...

Read More »

Pembatal-Pembatal Wudhu

Terdapat satu kaidah yang perlu diperhatikan, yaitu: Asal seseorang yang telah berwudhu adalah wudhunya tetap syah sampai ada dalil shahih yang menyatakan wudhunya batal. Setelah ini dipahami, maka ketahuilah bahwa pembatal wudhu secara umum terbagi menjadi dua jenis: A. YANG DISEPAKATI OLEH PARA ULAMA BAHWA DIA MEMBATALKAN WUDHU 1.Tinja dan kencing. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Atau salah seorang di antara ...

Read More »

Hewan Jalalah, Halal atau Haram?

Hewan jalalah adalah hewan (seperti unta, sapi, kambing atau ikan) yang mengkonsumsi yang najis –atau mayoritas konsumsinya najis-. Para ulama katakan bahwa daging atau susu dari hewan jalalah tidak boleh dikonsumsi. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad (dalam  salah satu pendapatnya) dan Ibnu Hazm. Dasar pelarangan hal ini adalah hadits Ibnu ‘Umar, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ...

Read More »

Merubah Niat di Tengah Shalat

Seringkali setelah takbiratul ihram kita teringat ternyata masih ada shalat wajib yang belum dikerjakan atau timbul keinginan menunaikan shalat sunnah rawatib dahulu atau bahkan diawal shalat ia berniat menjadi makmum lalu ditengah shalat ia menjadi imam. Bagaimana sebenarnya hukum merubah niat setelah takbiratul ihram? Pengertian Shalat Muthlaq dan Mu’ayyan Seseorang yang sedang meniatkan shalat tertentu maka dalam shalat tersebut terdapat ...

Read More »

Shalatlah Sebelum Maghrib, bagi Siapa yang mau!

Ibnu Umar radhiyallahu’anhu pernah ditanya tentang dua raka’at sebelum maghrib, maka beliau (ibnu Umar) menjawab: مَا رَأَيْتُ أَحَدًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيهِمَا  “Aku tidak pernah melihat seorangpun melakukannya di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”. (HR Abu Dawud 1284) Hadits ini, dalam sanadnya terdapat perawi yang diperselisihkan siapa ia, yaitu Abu Syu’aib atau Syu’aib. Syu’bah menyebutkan ...

Read More »
0:00
0:00