Artikel Terbaru

Surat Al-Maidah ayat 5

Print Friendly, PDF & Email

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orangyang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawinmereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak(pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi (QS.5:5)

Setelah Allah menuturkan diharamkannya perkara yang buruk-buruk dan dihalalkannya perkara yang baik-baik kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, kemudian Dia berfirman, “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik.”Kemudian Allah menuturkan sembelihan Ahli Kitab, yaitu kaum Yahudi dan Nasrani dengan firman-Nya, “Makanan orang-orang yang telah diberi kitab adalah halal bagimu.” Ibnu Abbas dan ulama lainnya berkata, “Yakni ternak sembelihan mereka.” Masalah ini disepakati oleh para ulama, yaitu bahwa sembelihan mereka adalah halal bagi kaum muslimin sebab mereka pun meyakini keharaman sembelihan yang diperuntukkan bagi selain Allah dan dalam melakukan penyembelihan mereka tidak menyebut kecuali nama Allah. Jika di dalampenyembelihan itu mereka meyakini kesucian dan ketinggian Allah dari perkara yang disucikan dari pada-Nya, maka Dia Mahatinggi dan Mahasuci.

Dalam Shahih ditegaskan dari Abdullah bin Mughaffal, dia berkata, “Pada perstiwa Khaibar saya diberi sekantong lemak kemudian saya simpan dengan rapi. Saya berkata,’Sekarang, saya takkan memberikan sebagian dari lemak ini kepada siapa pun.’Kemudian saya berpaling dan ternyata Nabi saw. tengah tersenyum.” Hadits ini dijadikan dalil oleh para fuqaha bahwa dibolehkan mengambil makanan yang dibutuhkan dan semacamnya dari ghanimah yangbelum dibagikan. Ini sudah jelas demikian. Hadits ini pun digunakan oleh tliqaha mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali sebagai dalil untuk membantah mazhab Maliki yang menolak untuk memakan sembelihanyang diyakini keharamannya oleh kaum Yahudi, seperti lemak dan semacamnyayang diharamkan Allah kepada mereka.

Keterangan yang lebih baik untuk dijadikan dalil daripada hadits di atas ialah keterangan yang ditegaskan dalam Shahih,
“Sesungguhnya penduduk Khaibar menghadiahkan domba panggang kepadaRasulullah saw. Mereka telah meracuni paha depannya dan paha itulah yang menarik selera beliau. Kemudian beliau mengambil dan menggigitnya. Maka paha depan itu memberitahukan bahwa dirinya beracun. Lalu beliau memuntahkannya. Daging itu bersisa di gigi dan sela-selanya. Basyar bin al-Barra’ bin Marur ikut makan dengan beliau maka dia pun mati. Kemudian orang Yahudi yang meracuninya dibunuh. Orang itu bernama Zainab.”

Aspek yang dijadikan dalil dari hadits itu ialah bahwa Nabi dengan sahabatnya memakan daging domba tanpa menanyakan apakahpenduduk Khaibar telah membuang lemak yang mereka yakini keharamannya atau tidak. Tidak dibolehkan memakan sembelihan kecuali sembelihan orang Yahudi dan Nasrani, seperti sembelihan orang musyrik dan sebangsanya sebab mereka tidak menyebut nama Allah tatkala menyembelihnya, bahkan mereka memakan bangkai. Hal itu berbeda dengan Ahli Kitab. Orang selain Ahli Kitab adalah orang-orang yangdiperlakukan sebagai Ahli Kitab lantaran membayar pajak. Walaupun demikian,sembelihan mereka tidak halal dimakan dan wanitanya tidak boleh dikawini. Sesungguhnya pengertian firman Allah, “Dan makanan orang-orang yang diberi kitab adalah halal bagimu” menunjukkan kepada pengertian-nya yang berlawanan, yaitu bahwa makanan para pemeluk agama selain mereka adalah tidak halal.

Firman Allah Ta’ala, “Dan makanan kamu pun halal bagj mereka.” Yakni, dihalalkan bagimu untuk memberi sembelihanmu kepada mereka, sebagaimana kamu boleh memakan sembelihan mereka. Hal ini merupakan kesepadanan, pembalasan, dan perimbangan. Adapun hadits yang mengatakan, “Jangan-lah kamu berteman melainkan dengan orang mukmin dan janganlah kamu memberikan makananmu kecuali kepada orang yang bertakwa”, ditafsirkan sebagai perbuatan sunnah dananjuran. ‘’Wallahu a’lam.’’

Firman Allah Ta’ala, “dan dihalalkan bagimu wanita-wanita yang menjaga kehormatannya dari kalangan wanita mukmin”, yakni dihalalkan bagimu menikahi wanita-wanita merdeka dan yang menjaga kehormatannya dari kalangan wanita yang beriman. ( wanita wanita yang mengikuti agama nabi Isa as dan kitabnya yaitu injil [ yang sesuai dengan syariat agama nashara (nashrani) yang diturunkan Allah SWT sebelum islam, yangtetap menyembah kepada Allah SWT.], bukan agama nashrani (kristen) yang menuhankan nabi Isa as. dan membuat buat kitab kitab suci menurut  versi  mereka sendiri sendiri] {mungkin bisa diartikan untuk saat ini sudah tidak ada wanita wanita ahli kitab dari kalangan nashara seperti yang dimaksud ayat diatas} wallahua’lam bisshawab” . yaitu Penuturan penggalan ini merupakan loncatan atas ayat sesudahnya yangberbunyi, “dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya dari kalangan orang-orang yang telah diberi kitab sebelum kamu”, yakni wanita-wanita yang menjaga diri dan kesuciannya dari perbuatan zina, sebagaimana Allah berfirman, “Wanita-wanita yang bukan pezina dan bukan yang menjadi gundik.”

Dahulu, orang-orang tidak mau kawin dengan wanita-wanita Ahli Kitab setelah diturunkan ayat yang terdapat dalam surat al-Baqarah yang ber¬bunyi, “Dan janganlah kamu mengawini wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman”, hingga diturunkan ayat, “dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya dari kalangan orang-orang yang telah diberi kitab sebelum kamu”. Kemudian mereka menjadikan ayat ini sebagai pentakhshis terhadap surat d-Baqarah, “dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik….”Firman Allah Ta’ala, “Jika kamu memberi mereka maharnya.” Yakni, karena mereka memelihara diri dari perbuatan zina dan menjaga kehormatannya maka berikanlah kepada mereka maharnya dengan sukarela.

Firman Allah Ta’ala, “Dan dengan maksud menjaga kehormatan, bukan pezina, dan menjadikannya gundik-gundik.”Sebagaimana Allah mensyaratkan keterpeliharaan pada wanita, yaitu kesucian dari perbuatan zina, maka Allah pun mensyaratkan keterpeliharaan dan kesucian dari perzinaan kepada kaum laki-laki. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman, “bukan sebagai pezina dan menjadikan gundik-gundik”, yakni orang-orang yang memiliki kekasih dan hanya bergaul dengan mereka. Oleh karena itu, Imam Ahmad berpandangan bahwa tidak sah nikahnya wanita pezina sebelum dia bertobat, demikian pula tidak sah akad nikahnya laki-laki pezina dengan wanita yang saleh hingga dia bertobat. Pendapat beliau itu didasarkan atas ayat di atas dan hadits yang berbunyi,”Pezina yang didera tidak boleh menikah kecuali dengan pezina lagi.” Ibnu Jarir meriwayatkan dari Hasan, dia berkata, “Umar bin Khaththab berkata,’Sungguh saya pernah berniat untuk tidak akan membiarkan sesorang yang berzina dalam Islam untuk kawin dengan wanita saleh.’ Kemudian Ubay bin Ka’ab berkata kepadanya, ‘Hai Amirul Mukminin, kemusyrikan itu lebh berat daripada berzina dan dapat diterima dalam Islam jika dia bertobat.'”

Pembicaraan lebih jauh mengenai masalah ini akan dikemukakan dalam pe-nafsiran ayat,”Laki-laki yang berzina tidak boleh mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak bolehmengawini kecuali laki-laki pezina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikianitu diharamkan atas orang-orang yang beriman”. (an-Nur: 3)
Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman, “Barangsiapa yang kafir setelah dia beriman, maka sesungguhnya hapuslah amalnya, sedang di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi.”

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.Sesungguhnya wanita budak yang mu`min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik(dengan wanita-wanita mu`min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu`min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.  Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya…( Al-Baqarah:221)

Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
1. Makanan yang dihalalkan dalam Kitab Taurat dan Injil, halal pula bagi Muslim demikian pula sebaliknya.
2. Wanita yang menjaga kehormatan adalah wanita-wanita yang merdeka (bukan budak)
3. Wanita yang diberi Alkitab, artinya adalah ahli kitab, yaitu orang Yahudi (yang percaya Taurat) dan Nasrani (yang percaya Injil) boleh kita kawini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

0:00
0:00