Artikel Terbaru

Surat Al Maidah ayat 4

Print Friendly, PDF & Email

Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.

PENJELASAN TENTANG MAKANAN YANG HALAL
Ketika Allah menyebutkan tentang apa yang diharamkan-Nya dalam ayat sebelumnya berupa makanan-makanan yang keji dan merugikan bagi siapa yang memakannya, baik terhadap badannya, agamanya, maupun kedua-duanya, dan Allah mengecualikannya pada saat darurat, sebagaimana Firman-Nya:

Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya (Q.S Al-An’am:119)

Maka setelah itu Allah SWT berfirman:

Mereka menanyakan kepadamu,”Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”Katakanlah,”Dihalalkan bagimu yang baik-baik”

Hal diatas sebagaimana disebutkan pula dalam surat Al-A’raf ayat 157 bahwa sifat Muhammad S.A.W adalah menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan yagn buruk-buruk.

HUKUM BERBURU DENGAN BINATANG BUAS YANG DILATIH UNTUK BERBURU
Firman-Nya: “Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu”.

Allah SWT menghalalkan buruan yang ditangkap binatang-binatang buas (yang sengaja dilatih untuk berburu), seperti anjing, macan, burung dan sejenisnya, sebagaimana pendapat jumhur dari kalangan Sahabat, tabi’in dan para imam. Diantara yang berpendapat demikian ialah ‘Ali bin Abi Thalhah dari penuturan Ibnu ‘Abbas r.a “Anjing yang terlatih, elang dan setiap burung yang dilatih untuk berburu.”.

Binatang-binatang buas yang kalian latih sehingga menjadi binatang-binatang yang terlatih untuk berburu, yaitu mereka akan menangkap buruannya dengan cakar-cakarnya atau kuku-kukunya.

Dari pernyataan diatas, maka diambil kesimpulan bahwa jika ia membunuh hewan buruannya dengan menabraknya, bukan dengan cakar dan kuku-kukunya, maka itu tidak halal.

Karena itulah, Allah SWT berfirman : “Kamu mengajarkannya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.” Artinya, jika pemilik hewan pemburu itu menyuruh pergi, maka ia pergi. Jika dipanggil, maka ia datang. Jika ia menangkap hewan buruan, maka ia menangkapnya untuk pemiliknya hingga membawanya kepadanya, dan ia tidak menangkapnya untuk dirinya.

Karena itu Allah berfirman: “Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu manangkapnya).

Selama binatang pemburu itu sudah terlatih dan menangkap hewan buruan untuk pemiliknya, dan pemiliknya telah menyebut nama Allah ketika melepaskannya, maka buruan itu halal baginya meskipun buruan itu telah dibunuhnya. Dan hal ini sudah merupakan ijma’.

Sabda Nabi SAW kepada ‘Adi bin Hatim,
“Jika engkau melepas anjingmu yang terlatih dan engkau telah menyebut nama Allah (ketika melepaskannya), maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu”(Fat-hul Baari IX/524, Muslim III/1532  [Al-Bukhari no.5487, Muslim no. 1929])

Dalam hadist Abu Tsa’labah yang dikeluarkan dalam Shahiihain juga disebutkan,
“Jika engkau melepas anjingmu, maka sebutlah nama Allah. Dan jika engkau melepas anak panahmu, maka sebutlah nama Allah”(Fat-hul Baari IX/527, Muslim III/1532  [Al-Bukhari no.5488, Muslim no. 1930])

Rasulullah SAW bersabda kepada ‘Umar bin Abi Salamah:
“Sebutlah nama Allah, makanlah dengan tanganmu, dan makanlah apa yang dekat denganmu”(Fat-hul Baari IX/431, Muslim III/1599  [Al-Bukhari no.5376, Muslim no. 2022])

Dalam shahih Al-Bukhari dari ‘Aisyah bahwa mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, suatu kaum datang kepada kami -mereka belum lama meninggalkan kekafiran- dengan membawa daging yang tidak kami ketahui apakah nama Allah disebut ketika menyembelihnya ataukah tidak? Beliau menjawab, “Sebutlah nama Allah dan makanlah.”(Fat-hul Baari IX/550, [Al-Bukhari no.7398])

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

0:00
0:00