مَا رَأَيْتُ أَحَدًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيهِمَا
كَانَ الْمُؤَذِّنُ إِذَا أَذَّنَ قَامَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ كَذَلِكَ يُصَلُّونَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ
“Adalah muadzin apabila adzan, para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersegera berdiri menuju tiang masjid untuk shalat dua rakaat sebelum maghrib sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar sementara mereka dalam keadaan demikian”. (HR Bukhari 625)
Masih Dari Anas Radhiyallahu Anhu ia berkata “ Ketika kami dimadinah apabila Adzan magrib telah dikumandankan maka orang2 segera mendekati tiang masjid dan sholat dua rakkat, sehinga ada seorang tidak dikenal masuk masjid ia mengira bahwa sholat telah selesai dilaksanakan, karena saking banyaknya orang yg mengerjakan shalat sunnah dua rakkat tersebut (HR Muslim 1197 )
Hadits Ibnu Umar yang meniadakan shalat sunnah sebelum Maghrib masih diperselisihkan statusnya. Seandainya hadits tersebut shahih, ada suatu kaidah dalam pen-tarjih-an “Mengunggulkan yang menetapkan dari yang meniadakan”, maka menetapkan shalat sunnah sebelum Maghrib adalah diunggulkan.
Pendapat Syaikh Al-Albani, “dahulu pada masa Rosulullah Shallallahu Alaihi Wasalam pernah seorang muadzin mengumandangkan adzan untuk sholat Maghrib. Maka hati para sahabat bergegas berebutan untuk melaksanakan shalat dua raka’at sebelum Maghrib, hingga Rosulullah Shallallahu Alaihi Wasalam keluar sedangkan para shabat masih melakukan shalat, maka beliau heran dan mengira bahwa shalat Maghrib telah selesai dilaksanakan karena banyaknya sahabat yg melakukan shalat sunnah. Hadist ini mengandung nash yang jelas atas disyariatkannya shalat sunah dua raka’at sebelum Maghrib, berdasarkan berlomba lombanya paa sahabat untuk melaksanakannya, juga persetujuan Nabi Shallallahu Alaihi Wasalam atas amalan mereka”. (Ash Shahihah I/415)
Kesimpulan dan Faedah:
1. Adanya shalat sunnah 2 raka’at sebelum Maghrib, namun tidak termasuk yang ditekankan (Ghairu Muakkadah)
2. Bila 2 hadits saling bertentangan, maka Menetapkan lebih diunggulkan daripada Meniadakan, karena Menetapkan berarti mempunyai ilmu tentangnya.
3. Semangat para Sahabat radhiyallahu’anhum untuk shalat dengan menghadap Sutrah.
*************************************
Artikel www.menitisunnah.com
catatan dari diskusi sampingan ketika membahas bab “Bila Dalil Saling Bertentangan” dalam Fikih Hadits