Artikel Terbaru

Riba! Siapa Sudi?

Print Friendly, PDF & Email

Untuk sesaat, bisa jadi Riba terasa enak. Namun selanjutnya laknat. Terkadang pelaku Riba tidak langsung mendapatkan hukuman atas perbuatannya di dunia, tapi justru merasakan hartanya semakin berlimpah. Namun bisa jadi dampak dosa itu akan dirasakan oleh keturunannya. Ini bisa terjadi ketika pelaku Riba telah mati sementara orang-orang yang didhalimi menuntut balas. Maka kemana lagi mereka akan menuntut balas selain kepada ahli warisnya.

Allah Ta’ala telah memperingatkan dengan keras akan perbuatan memakan Riba ini, bahkan Allah dan RasulNya mengumandangkan perang kepada pelaku Riba yang tidak juga berhenti ketika telah diseru untuk berhenti.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat  keberuntungan. (Ali Imran 130)

Akhir dari perbuatan Riba adalah kehancuran, baik pada harta maupun pada pelakunya, wal iyya ‘udzu billah

يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran/ ingkar, dan selalu berbuat dosa” (Al Baqarah 276)

Dan salah satu kedhaliman orang-orang Yahudi adalah memakan Riba, yang mana hal itu menyebabkan kemurkaan Allah. Sehingga dapat diketahui bahwa praktek Riba ini telah terjadi pada jaman Yahudi.

فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللّهِ كَثِيراً  . وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Maka disebabkan kelaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan/halangi atas mereka hal-hal baik (yang dahulunya) dihalalkan/ diberikan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih (An-Nisaa’ 160-161).

إن الربا وإن كثر، عاقبته تصير إلى قل

“Sesungguhnya (harta)  riba, walaupun banyak jumlahnya, pada akhirnya pasti hancur.” (Riwayat Imam Ahmad)

Masih Penasaran dengan Dosa Riba?

Mungkin masih ada yang penasaran dengan dosa Riba. Secara logika terkadang Riba dapat diterima akal, karena terkadang mengandung manfaat, dapat menolong orang lain. Lalu apa sebenarnya dosa Riba?

إن الدرهم يصيبه الرجل من الربا أعظم عند الله في الخطيئة من ست وثلاثين زنية يزنيها الرجل

“Sesungguhnya satu dirham yang diperoleh seseorang dengan cara riba, di sisi Allah dosanya lebih besar dibanding 36X berzina.” (Riwayat Ibnu Abi Ad Dunya dalam kitab :Zammul Ghibah, Al Baihaqy dan dishahihkan oleh Al Albany).

الربا اثنان وسبعون بابا، أدناها مثل إتيان الرجل أمه

“Dosa Riba itu memiliki tujuh puluh dua jenis. Dosa riba paling ringan semisal dengan (dosa) menzinai ibu kandungnya sendiri.”  (Riwayat At Thobrany dan lainnya serta dishahihkan oleh Al Albany).

Allahu Akbar! Ternyata dosa Riba yang paling ringan saja seperti menzinai ibu kandungnya sendiri. Kita sudah tahu besarnya dosa zina, lalu bagaimana lagi besarnya dosa zina dengan orang yang melahirkan dirinya sendiri? Dan ternyata dosa itu adalah yang paling ringan dari cabang-cabang dosa Riba. Na’udzubillahi min dzalika!

Saya Korban Praktek Riba, bukan Pelaku!

Namun masih saja ada yang beralasan bahwa dirinya bukanlah pemakan Riba, akan tetapi justru “korban” dari praktek Riba. Apakah alasan tersebut dapat diterima dan dimaafkan oleh syariat? Mari kita lihat hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir radhiyallahu’anhu:

عن جابر قال: لعن رسول الله

آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء) رواه مسلم

Sahabat Jabir berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melaknati :

  1. Pemakan riba (rentenir).
  2. Orang yang memberikan/membayarnya riba (nasabah).
  3. Penulisnya.
  4. Dan juga dua orang saksinya”. Dan beliau juga bersabda: “Dosa mereka itu sama besarnya” (Muslim)

Bekali Dirimu dengan Ilmu!

Maka dari itu, mengetahui seluk beluk Riba dan apa-apa yang dapat mengarah kepada Riba menjadi sangat perlu mengingat dalam kehidupan kita tidak akan lepas dari perniagaan.

Para pedagang hendaknya mempunyai ilmu yang dapat mencegahnya dari praktek Riba dalam perdagangannya, sebagaimana hal ini pernah diperintahkan oleh Khalifah Umar bin Khaththab di masa pemerintahannya:

قال عمر بن الخطاب رضي الله عنه:  لاَ يَتَّجِرُ فِي سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ فَقُهَ وَإِلاَّ أَكَلَ الرِّبَا

Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu berkata: “Jangan ada yang berdagang di pasar kita selain orang yang telah paham (berilmu), bila tidak, niscaya ia akan memakan riba”. (Riwayat Imam Malik & At Tirmizy)

Sedangkan anjuran untuk mempunyai ilmu dalam perkara dunia maupun akhirat juga pernah ditegaskan oleh Imam asy-Syafi’i:

قال الإمام الشافعي : مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيهِ بِالعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ فَعَلَيهِ بِالعِلْمِ

Imam Asy Syafi’i berkata: “Barang siapa menginginkan keuntungan dunia, maka ia wajib berbekal berilmu. Dan barang siapa menginginkan keuntungan akhirat, maka ia juga wajib berbekal berilmu”.

Diantara ilmu yang harus dipahami adalah mengetahui Akad dan mengetahui Riba itu sendiri.

Mengenal Akad

Ilmu dasar yang pertama-tama harus dipahami adalah Akad, dimana dengan memahami Akad akan memudahkan dalam memahami hukum-hukum syariat.

Ditinjau dari Tujuannya, jenis akad dibagi menjadi 3 macam:

  1. Akad Sosial.  Yaitu Akad yang bertujuan untuk memberikan perhargaan, pertolongan, jasa baik, atau uluran tangan kepada orang lain. Dengan kata lain, akad-akad yang bertujuan mencari keuntungan non materi. Biasanya yang menjalin akad macam ini ialah orang yang sedang membutuhkan bantuan atau sedang terjepit oleh suatu masalah. Oleh karena itu, orang yang menjalankan akad ini tidak rela bila ada orang yang menggunakan kesempatan dalam kesempitannya ini, guna mengeruk keuntungan dari bantuan yang ia berikan.Contoh nyata dari akad macam ini ialah: akad hutang-piutang, penitipan (yang tanpa upah, jika dengan upah berarti jual-beli jasa dan termasuk akad komersial), peminjaman, shadaqah, hadiyah, pernikahan, dll. Karena tujuan asal dari akad jenis ini demikian adanya, maka syari’at Islam tidak membenarkan bagi siapapun untuk mengeruk keuntungan darinya.Maka keuntungan yang diperoleh dari Akad seperti termasuk Riba.
  2. Akad Komersial. Yaitu Akad yang bertujuan untuk mencari keuntungan materi, sehingga setiap orang yang menjalankan akad ini senantiasa sadar dan menyadari bahwa lawan akadnya sedang berusaha mendapatkan keuntungan dari akad yang ia jalin. Pada akad ini biasanya terjadi suatu proses yang disebut dengan tawar-menawar. Sehingga setiap orang tidak akan menyesal atau terkejut bila dikemudian hari ia mengetahui bahwa lawan akadnya berhasil memperoleh keuntungan dari akad yang telah terjalin dengannya.Contoh nyata dari akad macam ini ialah akad jual-beli (barang atau jasa), sewa-menyewa, syarikat dagang, penggarapan tanah (musaqaah), dll.Syari’at Islam pada prinsipnya membenarkan bagi siapa saja untuk mencari keuntungan melalui akad macam ini.
  3. Akad Jaminan. Yaitu Akad yang berfungsi sebagai jaminan atas hak yang terhutang. Dengan demikian, akad ini biasanya diadakan pada akad hutang-piutang, sehingga tidak dibenarkan bagi pemberi piutang (kreditur) untuk mengambil keuntungan dari barang yang dijaminkan kepadanya. Bila kreditur mendapatkan manfaat atau keuntungan dari piutang yang ia berikan, maka ia telah memakan Riba, sebagaimana ditegaskan pada kaidah ilmu fiqih “Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba”. Ditambah lagi, harta beserta seluruh pemanfaatannya adalah hak pemiliknya, dan tidak ada seseorangpun yang berhak untuk menggunakannya tanpa seizin dan kerelaan dari pemiliknya.Diantara akad yang tergolong kedalam kelompok ini ialah akad pegadaian (rahnu), jaminan (kafalah), persaksian (syahadah) dll.

Diantara faedah mengetahui pembagian akad ditinjau dari tujuannya semacam ini, akan nampak disaat terjadi perselisihan yang diakibatan oleh adanya cacat pada barang yang menjadi obyek suatu akad. Karena adanya cacat pada obyek tersebut akan sangat
berpengaruh pada proses  Akad Komersial. Tetapi keberadaan cacat tersebut tidak memiliki pengaruh apapun pada akad jenis Sosial dan Jaminan.

Ditinjau dari Konsekuensinya, jenis akad dibagi menjadi 3 kelompok:

  1. Akad yang mengikat kedua belah pihak. Maksud kata “mengikat” disini ialah bila suatu akad telah selesai dijalankan dengan segala persyaratannya, maka konsekwensi akad tersebut sepenuhnya harus dipatuhi dan siapapun tidak berhak untuk membatalkan akad tersebut tanpa kerelaan dari pihak kedua, kecuali bila terjadi cacat pada barang yang menjadi obyek akad tersebut. Diantara contoh akad jenis ini ialah akad jual-beli, sewa-menyewa, pernikahan, dll.
  2. Akad yang mengikat salah satu pihak saja, sehingga pihak pertama tidak berhak untuk membatalkan akad ini tanpa izin dan kerelaan pihak kedua, akan tetapi pihak kedua berhak untuk membatalkan akad ini kapanpun ia suka. Diantara contoh akad jenis ini ialah: Akad pergadaian (agunan). Pada akad ini pihak pemberi hutang berhak mengembalikan agunan yang ia terima kapanpun ia suka, sedangkan pihak penerima hutang sekaligus pemilik barang yang dijadikan agunan/digadaikan tidak berhak untuk membatalkan pegadaian ini tanpa seizin dari pihak pemberi piutang.
  3. Akad yang tidak mengikat kedua belah pihak. Maksudnya masing-masing pihak berhak untuk membatalkan akad ini kapanpun ia suka dan walaupun tanpa seizin dari pihak kedua, dan walaupun tanpa ada cacat pada obyek akad tersebut. Diantara contoh akad jenis ini ialah: akad syarikat dagang, mudharabah (bagi hasil), penitipan, peminjaman, wasiat, dll

Dengan mengetahui pembagian macam-macam akad ditinjau dari sisi ini, kita dapat mengetahui hukum berbagai persengketaan yang sering terjadi di masyarakat karena perselisihan tentang siapakah yang bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada barang yang menjadi obyek suatu akad.

Diantara manfaat mengetahui pembagian akad ditinjau dari sisi ini ialah: kita dapat mengetahui hukum memutuskan akad yang telah dijalin, karena pada akad jenis pertama tidak dibenarkan bagi siapapun dari pihak-pihak yang telah melangsungkan akad untuk
membatalkannya kecuali dengan seizin pihak kedua. Sedangkan pada akad jenis kedua, maka bagi pihak yang terikat dengan akad tersebut tidak dibenarkan untuk memutuskan atau membatalkan akadnya kecuali atas seizin pihak kedua, akan tetapi pihak kedua berhak membatalkannya kapanpun ia suka, walau tanpa seizin pihak pertama. Sedangkan pada akad jenis ketiga, kedua belah pihak berhak untuk membatalkan akadnya, kapanpun ia sudan dan tanpa persetujuan pihak kedua.

Mengenal Riba

Setelah mengenal macam-macam Akad, maka pengetahuan mengenai Riba merupakan ilmu yang harus dipahami sebelum melakukan berbagai macam transaksi.

1. Riba Perniagaan (Riba Fadhel), yaitu jenis Riba yang terjadi pada perdagangan. Riba jenis ini sudah jarang terjadi, namun tetap perlu untuk diketahui prinsipnya. Ada 6 jenis komoditi yang mana Riba dapat masuk di dalamnya dalam proses transaksi yang dilakukan, sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut ini, dimana ketika:

(الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى. (رواه مسلم

  • Emas ditukar dengan emas.
  • Perak dengan perak
  • Gandum dengan gandum,
  • Sya’ir (salah satu jenis gandum) dengan sya’ir,
  • Korma dengan korma,
  • Dan garam dengan garam,

harus  (memenuhi 2 syarat):

  • sama dalam (takaran/ timbangan)
  • dan (dibayar dengan) kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba”. (HR Muslim).

2. Riba Piutang (Riba Nasi’ah). Jenis Riba inilah yang sampai hari ini masih ada dan tetap berkembang dengan segala bentuknya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ آل عمران

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”  (Ali Imran 130).

Al Mujahid rahimahullah  berkata: “Dahulu orang-orang jahiliyyah bila ada orang berhutang dan telah jatuh tempo debitur berkata kepada kreditur: engkau aku beri demikian dan demikian, dengan syarat engkau menunda tagihanmu, maka krediturpun menunda tagihannya.”

Padahal…

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا

Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan maka itu adalah riba. (Al Baihaqi dan lainnya)

Syari’at Bukan Sekedar Nama

Dengan mengetahui prinsip-prinsip dasar dalam muamalah syari’ah, niscaya segala bentuk penamaan akan dapat diketahui substansinya. Meskipun nama-nama produk diganti sedemikian rupa, seseorang yang telah memahami hakikat dari sesuatu akan dapat menyikapinya dengan tepat. Pengubahan nama-nama benda untuk mengelabuhi manusia telah diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu’alahi wasallam dalam sebuah hadits:

(قال رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ: لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا.( رواه أحمد وأبو داود وغيرهما

Rasulullah bersabda, “Sungguh akan ada sekelompok orang dari umatku yang minum khamer, dan mereka mengganti namanya”. (HR Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya).

Antara Riba dengan Keuntungan

Dalam sebuah perniagaan atau kerjasama dagang pasti ada istilah yang disebut “keuntungan”. Namun terkadang istilah ini digunakan untuk menamai sesuatu yang sejatinya adalah sebuah bentuk Riba. Untuk itu harus dapat membedakan mana yang dikatakan sebagai “keuntungan” dan mana yang sejatinya adalah “Riba” yang diberi nama “keuntungan”. Ini biasanya terjadi dalam kerjasama penanaman modal/investasi atas suatu usaha.

Untuk itu 2 prinsip berikut ini harus dipahami dengan baik oleh para pelaku usaha maupun para investor.

  • Tanggung Jawab Atas Kerugian Usaha

الخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

“keuntungan/kegunaan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmizy, An Nasai dan dihasankan oleh Al Albani).

Jadi seorang Investor wajib bertanggung jawab atas kerugian suatu usaha yang dia menanam modal di dalamnya, sebagaimana dia juga berhak mendapatkan keuntungan. Jika suatu perjanjian investasi tidak mewajibkan investor menanggung kerugian usaha, maka bisa dipastikan hasil keuntungannya adalah Riba.

  • Pemodal Adalah Pemilik Usaha

(إِنَّمَا تُمْلَكَ الْغُلَّةُ بِالضَّمَانِ فِي الْمِلْكِ الصَّحِيحِ (الأم للشافعي 4/4

Imam Syafii Berkata: Sesungguhnya keuntungan suatu harta hanya dapat dimiliki seseorang bila ia siap bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi, sebagai konsekwensi atas kepemilikannya yang sah terhadap harta tersebut. (Al Umm 4/4)

Ketika seseorang menanamkan modal dalam suatu usaha, maka dia adalah pemilik usaha tersebut atau mempunyai bagian kepemilikan dalam usaha tersebut sebesar presentasi modalnya. Dan kepemilikan ini membawa konsekuensi mendapat keuntungan dan menanggung kerugian.

Antara Tabungan dengan Piutang

Yang banyak terjadi pada sistem perbankan adalah Tabungan sekaligus menjadi Piutang, padahal keduanya jelas berbeda.

Antara Piutang dengan Mudharabah

Dalam prakteknya disebut Mudharabah, padahal kenyataannya adalah sebuah piutang. Berikut ini perbedaan dari keduanya:

Antara Bagi Hasil dengan Upah

Perbedaan dari keduanya antara lain:

Contoh Praktek Riba di Masyarakat

لاَ يُغْلَقُ الرَّهْنُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِي رَهَنَهُ ، لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ

Tidak ada hukum hangus dalam pergadaian. Barang gadai ialah milik orang yang menggadaikannya (debitur), karena itu miliknya pula keuntungan barang gadai, sebagaimana ia bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi padanya. (Riwayat As Syafi’i, Ibnu Majah, Al Hakim dan Al Baihaqy).

  1. Gadai Sawah, yaitu pemberi hutang memanfaatkan Sawah yang digadaikan, padahal Akadnya termasuk Akad Jaminan dimana status jaminan (sawah yang digadaikan) adalah masih milik penuh yang berhutang, dan pemberi Piutang tidak dibenarkan memanfaatkan jaminan tersebut.
  2. Berkebun Emas, yang sebenarnya adalah menggadaikan emas. Bekebun emas hanyalah menghutangkan sejumlah emas dengan memberikan sejumlah bunga. Tidak diragukan itu adalah riba. Terlebih lagi bila diingat bahwa sejatinya emas dan uang adalah alat tolok ukur nilai barang, dan sebagai alat transaksi, dengan demikian bila uang dan emas digadaikan dengan mengambil keuntungan maka tidak diragukan itu adalah riba. Ditambah lagi “GADAI” hanya ada bila ada piutang, tidak mungkin ada gadai bila tidak ada piutang. Karenanya, setiap keuntungan yang didapat dari gadai adalah bunga dan itu HARAM.Penjelasan tambahan silakan dibaca pada Berkebun Emas Menurut Tinjauan Syariat.
  3. Jual Beli Emas Online, dimana ini termasuk salah satu jenis komoditi yang dipersyaratkan harus tunai dalam transaksinya (Riba Fadhel).
  4. Jual Beli Valas Online, memiliki hukum yang sama dengan jual beli emas online. Keterangan tambahan dapat dilihat pada Hukum Bisnis Forex Online.

Dan masih banyak lagi macam-macam Riba yang terjadi pada transaksi di jaman modern ini. Dengan mengetahui prinsip-prinsip syari’at akan memudahkan untuk mengenali substansi suatu transaksi meskipun diberi nama dengan nama-nama baru, baik dengan bahasa asing maupun bahasa Arab. Islam bukan sekedar Nama.

——————————————————————————-

Catatan Kajian ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi MA dalam daurohnya di Muscat, Oman bertempat di KBRI Muscat. Rabu 25 Januari 2012.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

0:00
0:00