‘Aqidah (العقيدة) secara etimologi (bahasa) berasal dari kata al-’aqdu (العقد) yang berarti ikatan, at-tautsiiqu (التوثيق) yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (الإحكام) yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquwwah (الربط بقوة) yang berarti mengikat dengan kuat. [Lisaanul ‘Arab (IX/311: عقد) karya Ibnu Manzhur (wafat th. 711 H) dan Mu’jamul Wasiith (II/614: عقد)
Sedangkan secara terminologi (istilah): ‘aqidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikitpun bagi orang yang meyakininya.
Jadi, ‘Aqidah Islamiyyah adalah keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah Ta’ala dengan segala pelaksanaan kewajiban, bertauhid dan taat kepada-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, hari Akhir, taqdir baik dan buru, serta mengimani seluruh apa-apa yang telah shahih tentang prinsip-prinsip agama (ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma’ (konsensus) dari Salafush Shalih, serta seluruh berita-berita qath’i (pasti), baik secara ilmiah maupun amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al-Qur’an dan Sunnah yang shahih serta ijma’ salafush shalih.
Disadur dari “Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah” karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Muscat, 2 Jumadil Awal 1432H
oleh Abu Faruq Dedhy Prihtiantoro