Artikel Terbaru

Merujuk Kitab-kitab Para Ulama

Print Friendly, PDF & Email

Para ulama adalah pewaris para Nabi, kepada merekalah kita diperintahkan untuk bertanya, Allah Ta’ala berfirman:

“Tanyalah kepada ahli dzikir jika kamu tidak tahu”. (An Nahl : 43).

Dan yang dimaksud ahli dzikir di sini adalah para ulama karena mereka diberikan oleh Allah ilmu yang dalam terhadap Al Qur’an dan sunnah, menguasa segala macam ilmu alat untuk memahami keduanya, mereka diberikan pemahaman yang tajam yang tidak diberikan kepada selain mereka, terutama para ulama shahabat, tabi’in dan tabi’uttabi’in yang disaksikan kebaikannya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

خَيْرُ أُمَّتِي قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

Sebaik-baiknya umatku adalah generasiku, kemudian setelahnya kemudian setelahnya”. (HR Bukhari dan Muslim).

Dan mereka telah meninggalkan kepada kita warisan yang luhur berupa kitab-kitab yang berisi ilmu yang amat berharga yang tidak dapat dinilai oleh harta, maka kita memuji Allah yang telah mengadakan para ulama di setiap zaman, mereka telah menyingsingkan lengan untuk membimbing manusia kepada petunjuk, memahamkan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya, menjaga kitabullah dari perubahan dan pemahaman yang menyesatkan, betapa indahnya pengaruh mereka kepada manusia, namun sayang betapa buruknya sikap manusia kepada mereka.

Dan kewajiban setiap muslim terhadap para ulama adalah meyakini beberapa perkara berikut :

1. Ulama tak lepas dari kesalahan.

Dalam kitab rof’ul malam Syaikhul islam ibnu Taimiyah berkata :” Para ulama telah bersepakat secara pasti wajibnya mengikuti Rosul sallallahu’alaihi wasallam, dan bahwasanya setiap manusia boleh diambil atau ditinggalkan pendapatnya kecuali Rosulullah sallallahu’alaihi wasallam… “. (Rof’ul malaam hal 4).

Jadi para ulama bukanlah nabi yang ma’shum, mereka adalah manusia biasa yang tak lepas dari kesalahan, yang ma’shum hanyalah nabi sebagai nara sumber satu satunya dalam menyelesaikan semua perselisihan, namun bukan berarti kita menganggap remeh dan tidak mau rujuk kepada para ulama, karena terkadang perkataan ini dijadikan senjata oleh orang-orang bodoh untuk membela pemahaman mereka yang batil terhadap sebuah ayat atau hadits, dan ketika kita bawakan pemahaman para ulama, dia berkilah: “Mereka kan tidak ma’shum, yang ma’shum hanya Rasulullah”. Kalimat yang haq namun diinginkan darinya kebatilan.

2. Kita wajib mencintai dan menghormati ulama.

Ibnu Hazm berkata :” Para ulama bersepakat wajibnya menghormati ahlul qur’an, islam dan Nabi, demikian juga khalifah, orang yang mempunyai keutamaan, dan ulama“[1].

3. Dalam masalah yang diperselisihkan, tidak boleh kita berhujjah dengan pendapat ulama.

Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:”tidak boleh bagi seorangpun berhujjah dengan pendapat seorang ulama dalam masalah-masalah yang diperselisihkan. Sesungguhnya hujjah itu hanyalah nash dan ijma’ serta dalil yang diistimbath darinya yang pendahuluannya ditetapkan oleh dalil syari’at, bukan ditetapkan oleh pendapat sebagian ulama, karena pendapat ulama dapat dijadikan hujjah jika sesuai dengan dalil syari’at bukan untuk menentang dalil syari’at“[2].

Sesungguhnya merujuk kitab-kitab para ulama adalah cara yang paling bagus dalam memahami Al Qur’an dan hadits, seringkali kita dihadapkan kepada makna-makna yang sulit difahami dan telah dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka, sebuah contoh adalah hadits mengenai mayat yang diadzab karena ditangisi oleh keluarganya:

إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ

 “Sesungguhnya mayat akan diadzab karena tangisan keluarganya padanya”. (HR Bukhari dan Muslim)[3].

Hadits ini terasa musykil karena apa dosa si mayat sehingga ia diadzab karena ditangisi oleh keluarganya, oleh karena itu Aisyah mengingkari hadits ini karena tidak sesuai dengan ayat

Seseorang tidak akan menanggung dosa orang lain”. (An najm: 38).

Dan menuduh ibnu Umar tidak hafal atau salah dalam mendengar hadits dari nabi shallallahu ‘alaihi wasalam. Akan tetapi pengingkaran Aisyah ini tidak dapat diterima karena hadits ini telah diriwayatkan oleh shahabat-shabat lainnya yang banyak diantaranya adalah Umar bin Khathab, Imran bin Hushain, Abu Musa Al Asy’ari dan lain-lain sebagaimana yang dikatakan oleh imam Al Qurthubi[4].

Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa tidak bertentangan antara hadits dengan ayat, karena hadits tersebut walaupun menunjukkan kepada diadzabnya setiap mayat dengan setiap tangisan, namun telah ada dalil-dalil lain yang menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah sebagian jenis tangisan, maka yang diadzab adalah mayat yang ketika hidupnya rela bila ia ditangisi bila telah mati, atau berwasiat agar ditangisi, atau melalaikan tugasnya untuk mengingatkan keluarganya agar tidak ditangisi sementara hal itu sudah menjadi kebiasaan di masyarakatnya[5].

Akan tetapi ketika kita rujuk kepada kitab ulama, seringkali kita dihadapkan pada perselisihan pemahaman mereka, pada waktu itu kita berusaha sekuat tenaga kita memeras keringat mencari pendapat yang paling kuat dengan ilmu alat yang kita miliki, jika kita tidak mampu maka kewajiban kita adalah bertanya kepada ahlinya.

Dan yang harus diingat bahwa tidak setiap perselisihan ulama kita bisa hormati, namun ada pendapat yang tidak bisa kita terima bahkan harus diingkari bila:

a. Bertentangan dengan ijma’ para ulama dari kalangan shahabat maupun setelahnya.

Ijma’ ulama adalah hujjah, karena umat islam tidak mungkin bersepakat di atas kesesatan sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan Allah Ta’ala mengancam dengan api Neraka bagi yang tidak mau mengikuti jalan kaum mukminin, firman-Nya:

وَمَنْ يُّشَاقَِقِ الرَّسُوْلَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ اْلهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ اْلمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلىَّ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيْرًا

 “Barangsiapa yang menyelisihi Rosul setelah jelas padanya petunjuk dan mengikuti selain jalan kaum mukminin, maka akan Kami biarkan ia leluasa dalam kesesatannya dan akan Kami bakar ia dengan neraka Jahannam, dan ia adalah seburuk-buruknya tempat kembali“. (Annisaa : 115).

Imam Asy Syafi’I rahimahullah berkata :”Allah tidak membakar orang yang menyelisihi jalan kaum mukminin dengan api Neraka karena mengikuti jalan kaum mukminin adalah hukumnya wajib“[6].

b. Bertentangan dengan dalil yang shahih sharih tidak mansukh dan tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih.

Seperti pendapat Abu Hanifah yang mengatakan bahwa arak adalah yang terbuat dari anggur saja, selain itu tidak disebut arak. Pendapat ini batil karena bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “ Setiap yang memabukkan adalah arak dan setiap yang memabukkan adalah haram “. (HR Muslim)[7].

c. Berdasarkan dalil yang sangat lemah bahkan palsu.

Seperti orang yang melaksanakan sholat raghaib dan nisfu Sya’ban, karena haditsnya palsu dengan kesepakatan ahli hadits. Imam An Nawawi rahimahullah ditanya tentang sholat raghaib dan sholat nisfu Sya’ban apakah ada dalilnya?

Beliau menjawab :” Alhamdulillah, dua sholat tadi tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak juga seorangpun dari shahabat tidak pula imam yang empat, tidak pernah juga dilaksanakan oleh ulama yang dijadikan panutan, dan tidak sah satupun hadits mengenai hal itu, ia baru diadakan pada generasi-generasi terakhir, dan mengerjakan dua sholat tersebut termasuk bid’ah yang mungkar…”[8].

Yang harus diperhatikan juga bagi orang yang ingin merujuk kitab ulama adalah tabayyun (memeriksa dengan teliti) dan merujuk buku-buku asli dari ulama yang disebutkan perkataannya dalam buku tersebut, karena terkadang terjadi peringkasan yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh ulama tersebut terutama dari buku ulama terakhir.

************************************************
Dipublikasikan kembali oleh: www.menitisunnah.com
Penulis: Abu Yahya Badrussalam, Lc.
Sumber: www.abangdani.wordpress.com
Tanggal: 18 Sya’ban 1431H


[1] lihat buku adabuttatalmudz karya Shalih bin Muhammad Al Asmari hal 7.

[2] [43] Majmu’ fatawa 26/202-203.

[3] [44] Bukhari no 1292 dan Muslim 2/638 no 927.

[4] [45] Lihat fathul bari 3/154.

[5] Lihat fathul bari 3/153

[6] Lihat attahqiqat ‘ala matnil waraqat hal 415 karya Syaikh Masyhur Hasan Salman.

[7] Shahih Muslim 3/1587 no 2003 tahqiq Muhamad fuad Abdul Baqi

[8] Lihat kitab Al Bida’ al hauliyah 265-266

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

0:00
0:00