Artikel Terbaru

Hadist Arba’in – Hadist ke-6

Print Friendly, PDF & Email

HADITS KE-6 Tentang Halal, Haram dan Syubhat  Bag. ke 1

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ
(رواه البخاري ومسلم)

_Dari Abu Abdillah anNu’man bin Basyir -semoga Allah meridlainya- beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, di antara keduanya terdapat perkara yang samar (musytabihat) tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menghindari syubuhat maka ia membersihkan Dien dan kehormatannya. Barangsiapa yang masuk ke dalam syubuhat maka ia (hampir) masuk ke dalam haram, bagaikan penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar himaa (wilayah yang dilindungi), hampir-hampir saja ternak itu makan di tempat yang dilindungi tersebut. Ingatlah, sesungguhnya setiap raja memiliki wilayah khusus yang dilindungi, ingatlah bahwa wilayah khusus yang dilindungi bagi Allah adalah keharamannya. Ingatlah bahwa di dalam jasad terdapat segumpal daging. Jika baik, maka baiklah seluruh jasad. Jika rusak, maka rusaklah seluruh jasad. Ketahuilah, bahwa (segumpal daging) itu adalah hati_ (H.R alBukhari dan Muslim)

SEDIKIT PENJELASAN TENTANG SAHABAT NU’MAN BIN BASYIR

Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits ini adalah *anNu’maan bin Basyir* _-semoga Allah meridhainya-_. Beliau adalah Sahabat Nabi yang dilahirkan 8 tahun sebelum Rasul shollallahu ‘alaihi wasallam wafat (sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Atsir dalam Usudul Ghobah). Para Ulama’ menganggap bahwa periwayatan Sahabat Nabi yang masih kecil (saat Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam menyampaikan hadits) adalah periwayatan yang sah.

Pelajaran penting yang diambil dari sini, orang tua tidak perlu menghalangi seorang anak kecil yang tertarik dengan suatu majelis ilmu untuk hadir dan menyimaknya dengan baik, karena hal itu sudah memberikan kebaikan yang banyak kepadanya. Bahkan, suatu faidah ilmiyah yang pernah ia dapatkan dari suatu majelis akan tertanam kuat hingga bertahun-tahun kemudian. Hal ini berlaku untuk anak yang tenang saat ta’lim dan punya ketertarikan yang tinggi dengan kajian ilmu [21]

KESALAHPAHAMAN TENTANG HADITS

Sebagian orang salah memahami makna hadits ini. Mereka menganggap bahwa untuk setiap orang, hukum itu terbagi 3 : halal, haram, dan samar (musytabihat).

Padahal, yang dimaksud oleh Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam adalah tidak sama antara satu orang dengan orang yang lain. Bagi si A, hukum perkara tertentu adalah tidak jelas (samar), sedangkan bagi B yang lebih alim dibandingkan A, ia bisa membedakan dengan jelas bahwa perkara itu benar-benar halal atau benar-benar haram. Kesamaran itu menjadi berkurang atau bahkan hilang ketika ilmu Dien seseorang bertambah. Dari sini nampak pentingnya ilmu. *Ilmu adalah sebagai penerang jalan yang memudahkan seseorang membedakan suatu yang haq dengan yang batil, yang halal dari yang haram.* Sehingga ia beramal di atas keyakinan, dan meninggalkan sesuatu juga di atas keyakinan. Sedangkan kesamaran meninggalkan keraguan.

SIKAP WARA

Hadits ini merupakan landasan sikap wara’. _Wara’ adalah suatu sikap berhati-hati meninggalkan sesuatu yang dikhawatirkan membahayakan kehidupannya di akhirat nanti_. Seseorang yang meninggalkan suatu hal yang masih samar karena khawatir termasuk perbuatan haram, itu adalah bentuk sikap wara’.

Rasul shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

كُنْ وَرِعًا تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ

_Jadilah seorang yang wara’, niscaya engkau menjadi manusia yang paling (tinggi kualitas) ibadahnya_ (H.R Ibnu Majah, dinyatakan sebagai sanad yang hasan oleh alBushiri dalam Mishbahus Zujaajah)

Ibnul Mubarak (salah seorang guru Imam al-Bukhari) berkata: Sungguh aku mengembalikan harta satu dirham yang berasal dari harta yang syubhat lebih aku cintai dari pada bersedekah dengan seratus ribu (dirham),…hingga 600 dirham (Shifatus Shofwah (4/139)).

PERUMPAMAAN WILAYAH YANG DIJAGA

Dalam hadits ini Nabi menyatakan bahwa raja-raja biasanya memiliki wilayah-wilayah yang dikhususkan. Biasanya areal wilayah khusus yang memiliki banyak rumput untuk penggembalaan ternak tertentu. Barangsiapa yang tanpa ijin menggembalakan ternaknya di tempat itu, bisa terkena hukuman dari raja.

Sedangkan Allah memiliki wilayah khusus yang berupa larangan-larangan/ sesuatu yang diharamkan. Barangsiapa yang masuk dalam wilayah itu, akan terkena adzab Allah.

Perumpamaan seseorang yang mengambil sesuatu yang samar (musytabihaat) adalah bagaikan penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekeliling wilayah yang dijaga tersebut. Sangat riskan sekali ternaknya masuk ke dalam wilayah terlarang itu. Seperti perkara yang ‘samar’ bagi seseorang sangat mudah menjerumuskannya ke dalam keharaman.

_____________
Catatan kaki:

[21].  Namun, kondisi tiap anak berbeda satu sama lain. Ada di antara mereka yang diam ketika ikut ta’lim, namun tidak sedikit yang justru menimbulkan kegaduhan dan mengganggu jalannya ta’lim. Untuk anak-anak yang seperti itu (mengganggu jalannya ta’lim) semestinya ‘diamankan’ dan tidak dilibatkan, karena hal itu bisa memberikan mudharat yang lebih besar.

Kegaduhan pada saat penyampaian kajian ilmu adalah sebuah mudharat yang besar. Penerimaan ilmu dari peserta kajian menjadi tidak seperti yang diharapkan. Padahal ilmu Dien adalah suatu hal yang sangat penting dan krusial. Keliru dalam memahami, bisa berdampak besar. Penjelasan tentang suatu hukum yang haram, bisa saja ditangkap sebagai suatu hal yang halal, dan sebaliknya, karena suara penceramah berbaur dengan bunyi kegaduhan tersebut. Penceramah juga tidak bisa menyampaikan ilmu dengan baik.

Disalin dari Draft Buku “40 HADITS PEGANGAN HIDUP MUSLIM (Syarh Arbain anNawawiyah)”. Penulis Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

0:00
0:00