Artikel Terbaru

Fikih Hadits 9: Memperhatikan Hadits-hadits Kaidah

Print Friendly, PDF & Email

Memahami hadits-hadits kaidah sangat membantu kita untuk mendalami tujuan syari’at yang mulia dan agung ini, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberikan oleh Allah Jawami’ kalim artinya kata-kata yang ringkas namun mempunyai makna yang amat luas yang dapat dijadikan sebagai patokan dalam kehidupan kita.

Banyak kaidah-kaidah fiqih yang ditetapkan berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, diantara hadits-hadits yang dijadikan sebagai kaidah adalah hadits yang masyhur:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Dari Amirul mukminin Umar bin Al Khoththob radliyallahu ‘anhu ia berkata, Rosulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:” Sesungguhnya amal itu dengan niat, dan sesungguhnya seseorang mendapatkan apa yang ia niatkan, barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan RosulNya maka hijrahnya kepada Allah dan RosulNya dan barang siapa yang hijrahnya kepada dunia yang ia cari atau wanita yang ingin ia nikahi maka hijrahnya sesuai dengan tujuannya“. (Muttafaq ‘alaih).

Dari hadits ini diambil sebuah kaidah umum: “Al umuur bimaqashidiha” artinya urusan itu dihukumi sesuai dengan maksud tujuannya, dan hadits ini masuk dalam bab yang sangat banyak dari bab-bab fiqih; dalam jual beli, pernikahan, ibadah, pahala, dosa dan siksa dan lain-lain dan telah dijelaskan sebagiannya oleh penulis sendiri dalam buku “Pengaruh niat dalam kehidupan”.

Diantaranya juga hadits:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

 “Tidak boleh memberikan mudlarat dan tidak boleh membalas mudlarat dengan mudlarat”. (HR Ibnu Majah).

Hadits ini merupakan kaidah umum dalam masalah kemudlaratan, dimana setiap yang mudlaratnya murni atau lebih besar mudlaratnya diharamkan dalam syari’at islam seperti rokok, semua dokter baik yang kafir maupun muslim bersepakat bahwa rokok adalah berbahaya, buktinya baca saja oleh anda kotaknya terdapat tulisan bahaya-bahaya rokok yang sangat jelas, bahkan sampai hari ini belum ada kesaksian dari seorang dokterpun yang menyatakan bahwa manfaat rokok lebih besar dari mudlaratnya.

Hadits ini juga menunjukkan haramnya membalas maksiat dengan maksiat, bid’ah dengan bid’ah, contohnya adalah di malam tahun baru masehi banyak kaum muslimin ikut turun ke jalan meramaikan acara menyambut tahun baru dengan meniup terompet dan bercampur baur antara wanita dan laki-laki, dan ini jelas kemaksiatan dan tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir. Namun di lain pihak sebagian kaum muslimin di malam itu mengadakan do’a dan dzikir bersama dengan satu suara dengan alasan menandingi perbuatan mereka yang maksiat, inilah fenomena menolak maksiat dengan bid’ah.

Diantaranya juga hadits :

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

 “Apabila salah seorang dari kamu merasa ragu dalam shalatnya; apakah ia shalat tiga raka’at atau empat maka hendaklah ia membuang yang ragu dan mengambil yang yakin kemudian sujud dua kali sebelum salam”. (HR Muslim).

Hadits ini dijadikan kaidah umum yang berbunyi “Al Yaqin la yazulu bisyakk”. Artinya sesuatu yang yakin tidak boleh dikalahkan oleh keraguan, contoh praktek hadits ini diantaranya adalah apabila kita yakin jam 11 siang sudah berwudlu kemudian setelah masuk waktu dzuhur terjadi keraguan; apakah batal wudlunya atau belum, dalam keadaan ini yang yakin adalah wudlunya dan yang masih diragukan adalah batal atau tidaknya, maka ambil yang yakin dan buang keraguan artinya kita tidak usah berwudlu lagi.

Diantaranya adalah hadits:

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

 “Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu maka dengan berbaring di atas rusuk”. (HR Bukhari).

Hadits ini dijadikan kaidah umum yaitu bahwa kesulitan mendatangkan kemudahan, kesulitan yang dimaksud adalah kesulitan diluar batas kemampuan manusia, maka keadaan sulit mendatangkan kemudahan, seperti bila tidak ada air diperbolehkan tayamum, bila darurat membolehkan yang terlarang dan lain sebagainya.

Diantaranya juga hadits:

لَوْلَا حَدَاثَةُ عَهْدِ قَوْمِكِ بِالْكُفْرِ لَنَقَضْتُ الْكَعْبَةَ وَلَجَعَلْتُهَا عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ

 “Kalaulah bukan karena kaummu baru masuk islam, aku akan memugar ka’bah dan menjadikannya sesuai dengan bangunan Ibrahim”. (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits ini dijadikan kaidah “menghindari mafsadah lebih didahulukan dari mendatangkan mashlahat” dan ini disyaratkan bila mafsadahnya lebih besar dari mudlarat. Contoh prakteknya adalah tidak boleh belajar kepada orang yang pemikirannya sesat karena mudlarat kesesatannya lebih besar dari ilmu yang ditimba darinya.

Dan hadits-hadits lainnya yang amat penting kita pelajari, diantara buku yang mengumpulkan hadits-hadits seperti ini adalah arba’in nawawiyah yang ditulis oleh imam Nawawi dan telah disyarah oleh Al Hafidz ibnu rajab dalam bukunya Jami’ ulum wal hikam.

************************************************

Dipublikasikan kembali oleh: www.menitisunnah.com
Penulis: Abu Yahya Badrussalam, Lc.
Sumber: www.abangdani.wordpress.com
Tanggal: 18 Sya’ban 1431H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

0:00
0:00