Artikel Terbaru

Fikih Hadits 10: Bila Dalil Saling Bertentangan

Print Friendly, PDF & Email

Seringkali terjadi pertentangan antara dua dalil, dan yang harus difahami adalah bahwa syari’at islam tidak akan saling kontradiktif namun pemahaman manusia berbeda-beda dalam memahami sebuah nash, maka apabila ada dalil yang yang menurut pemahaman kita saling bertentangan, yang harus kita lakukan adalah mengkompromikan dalil-dalil tersebut dengan cara merujuk kitab-kitab para ulama diantaranya adalah kitab syarah musykil atsar yang ditulis oleh imam Abu Ja’far Ath Thahawi, ta’wil mukhtalafil hadits oleh Ibnu Qutaibah dan lain-lain.

Contohnya adalah hadits:

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِ الشُّهَدَاءِ الَّذِي يَأْتِي بِشَهَادَتِهِ قَبْلَ أَنْ يُسْأَلَهَا

 “Maukah aku kabarkan sebaik-sebaiknya saksi? yaitu yang orang yang bersaksi sebelum ia diminta untuk menjadi saksi”. (HR Muslim).

Hadits ini ini menunjukkan bolehnya bersaksi sebelum diminta menjadi saksi bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyifatinya sebagai sebaik-baiknya saksi, namun dalam hadits lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

خَيْرُ أُمَّتِي قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ قَالَ عِمْرَانُ فَلَا أَدْرِي أَذَكَرَ بَعْدَ قَرْنِهِ قَرْنَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ إِنَّ بَعْدَكُمْ قَوْمًا يَشْهَدُونَ وَلَا يُسْتَشْهَدُونَ وَيَخُونُونَ وَلَا يُؤْتَمَنُونَ وَيَنْذُرُونَ وَلَا يَفُونَ وَيَظْهَرُ فِيهِمْ السِّمَنُ

 “Sebaik-baiknya umatku adalah generasiku, kemudian setelahnya kemudian setelahnya. Imran berkata: “Aku tidak tahu apakah beliau menyebutkan setelah generasinya dua generasi atau tiga. Kemudian setelah itu datang suatu kaum yang bersaksi padahal ia tidak diminta untuk menjadi saksi, mereka berkhianat dan tidak menjaga amanah, mereka bernadzar namun tidak dilaksanakan, dan muncul pada mereka kegemukan”. (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits ini mencela orang yang bersaksi padahal ia tidak diminta untuk menjadi saksi sehingga teks hadits ini bertentangan dengan teks hadits di atas, akan tetapi dua hadits ini dapat dikompromikan dengan cara membawa hadits pertama untuk keadaan yang dibutuhkan dimana kebenaran tergantung kepada persaksiannya, sedangkan hadits yang mencela adalah untuk orang yang bersaksi padahal tidak ada alasan untuk bersaksi.

Contohnya juga adalah hadits:

خَيْرُ أُمَّتِي قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

Sebaik-baiknya umatku adalah generasiku, kemudian setelahnya kemudian setelahnya”. (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa generasi umat islam itu bertingkat-tingkat keutamaannya dan generasi yang paling utama adalah generasi shahabat. Namun dalam hadits lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَثَلُ أُمَّتِي مَثَلُ الْمَطَرِ لَا يُدْرَى أَوَّلُهُ خَيْرٌ أَمْ آخِرُهُ

 “Perumpamaan umatku adalah seperti hujan, tidak diketahui mana yang paling baik; awalnya atau akhirnya”. (HR At Tirmidzi)[1].

Hadits ini seakan menunjukkan bahwa umat islam sama dari sisi keutamaan, sehingga tampaknya bertentangan dengan hadits di atas, namun kedua hadits tersebut tidak bertentangan alhamdulillah, karena hadits pertama menunjukkan keutamaan secara umum yaitu bahwa zaman yang paling baik adalah zaman shahabat. Sedangkan hadits kedua menunjukkan keutamaan secara parsial bukan menyeluruh, dimana sebagian orang diberikan oleh Allah kelebihan yang tidak diberikan kepada orang lain sebagaimana kita lihat para ulama dan orang-orang shalih yang diberikan kelebihan dalam ilmu dan amal. Wallahu a’lam.

Bila tidak dapat dikompromikan?

Bila ternyata dua dalil yang saling bertentangan tersebut sulit untuk dikompromikan, maka kita mentarjih yaitu memilih yang lebih kuat dan unggul. Bagaimana caranya? Tentu dengan cara-cara yang telah disebutkan oleh para ulama dan telah dibahas dalam kitab-kitab kitab ushul fiqih dan tata cara tarjih amat banyak lebih dari lima puluh cara namun kita akan sebut lima cara saja beserta contohnya :

Pertama: mengunggulkan hadits yang ada dalam shahih Bukhari dan Muslim dari yang lainnya.

Contohnya adalah hadits:

غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

 “Mandi jum’at adalah wajib atas setiap orang yang sudah baligh”. (HR Bukhari).

Hadits ini menunjukkan secara gamblang wajibnya mandi jum’at atas setiap lelaki yang sudah baligh, tetapi dalam hadits lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ

 “Barang siapa yang yang berwudlu pada hari jum’at maka ia telah berbuat baik, dan barang siapa yang mandi maka mandi lebih baik baginya”. (HR At Tirmidzi)[2].

Hadits ini menunjukkan bahwa mandi jum’at tidak wajib, dan ini bertentangan dengan hadits Bukhari di atas dan tidak mungkin dikompromikan, maka kita mentarjih hadits Bukhari dari hadits Tirmidzi karena para ulama bersepakat akan keagungan shahih Bukhari dan keshahihannya.

Kedua : mengunggulkan perkataan dari perbuatan.

Contohnya adalah hadits yang menunjukkan bahwa paha tidak termasuk aurat:

أَنَّ عَائِشَةَ قَالَت كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُضْطَجِعًا فِي بَيْتِي كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ وَهُوَ عَلَى تِلْكَ الْحَالِ

 “Aisyah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berbaring di rumahku sedangkan kedua pahanya terbuka, lalu Abu bakar masuk sementara beliau masih dalam keadaan demikian…”. (HR Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa paha bukan aurat karena Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam tidak menutup pahanya ketika Abu Bakar masuk, namun dalam hadits lain:

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَحْشٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا مَعَهُ عَلَى مَعْمَرٍ وَفَخِذَاهُ مَكْشُوفَتَانِ فَقَالَ يَا مَعْمَرُ غَطِّ فَخِذَيْكَ فَإِنَّ الْفَخِذَيْنِ عَوْرَةٌ

 “Dari Muhamad bin Jahsy ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lewat bersamaku kepada Ma’mar yang sedang terbuka kedua pahanya, maka beliau bersabda: “Hai Ma’mar, tutup kedua pahamu karena keduanya adalah aurat”. (HR Ahmad)[3].

Kita perhatikan bahwa hadits ini bersifat qouli (perkataan) sedangkan hadits sebelumnya berupa fi’li (perbuatan), maka kita unggulkan perkataan dari perbuatan karena hikayat perbuatan sebagaimana telah kita sebutkan tidak bersifat umum sehingga tidak bisa dijadikan sebagai sebuah patokan.

Ketiga : Mengunggulkan mantuq (teks) dari mafhum (konteks).

Contohnya adalah hadits:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا

 “berpuasalah dengan melihat hilal dan berbukalah dengan melihat hilal dan berhajilah dengan melihat hilal juga, jika tertutup awan maka sempurnakan tiga puluh hari, jika ada dua orang bersaksi maka berpuasa dan berbukalah”. (HR An Nasai)[4].

Hadits ini secara mafhumnya (konteks) menunjukkan tidak boleh kurang dari dua saksi untuk memulai bulan ramadlan dan mengakhirinya, tetapi disebutkan dalam hadits lain:

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ

Ibnu Umar berkata: “Orang-orang berusaha melihat hilal, lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa aku melihatnya, maka beliau berpuasa dan menyuruh manusia untuk berpuasa”. (HR Abu Dawud)[5].

Hadits ini secara mantuq (teks) menunjukkan diterima satu saksi untuk memulai bulan ramadlan, disini terjadi pertentangan antara mafhum hadits di atas dengan mantuq hadits ibnu Umar, maka kita unggulkan mantuq hadits ibnu Umar yaitu bahwa untuk memulai bulan ramadlan cukup satu saksi yang adil sedangkan untuk mengakhirinya harus dengan dua saksi.

Keempat : mengunggulkan yang melarang dari yang membolehkan.

Contohnya adalah hadits yang melarang membuka paha karena ia adalah aurat dengan hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menutup pahanya ketika Abu Bakar dan Umar masuk, kita unggulkan hadits yang melarang dari hadits yang membolehkan, karena perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mempunyai banyak kemungkinan sehingga tidak dapat mengalahkan hadits yang melarang.

Kelima: Mengunggulkan yang menetapkan dari yang meniadakan.

Contohnya adalah ibnu Umar ketika ditanya tentang dua raka’at sebelum maghrib:

مَا رَأَيْتُ أَحَدًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيهِمَا

 “Aku tidak pernah melihat seorangpun melakukannya di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”. (HR Abu Dawud)[6].

Namun Anas bin malik menghikayatkan lain, beliau berkata:

كَانَ الْمُؤَذِّنُ إِذَا أَذَّنَ قَامَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ كَذَلِكَ يُصَلُّونَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ

 “Adalah muadzin apabila adzan, para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersegera berdiri menuju tiang masjid untuk shalat dua rakaat sebelum maghrib sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar sementara mereka dalam keadaan demikian”. (HR Bukhari)[7].

Hadits Anas ini menetapkan adanya shahabat yang melakukan shalat dua raka’at sebelum maghrib, sedangkan hadits ibnu Umar –jika shahih- meniadakan, sedangkan yang menetapkan lebih unggul dari yang meniadakan karena mereka mempunyai kelebihan ilmu dibandingkan dengan yang meniadakan.

Namun yang yang harus diperhatikan bahwa yang menetapkan tidak selamanya lebih diunggulkan, terkadang yang meniadakan lebih diunggulkan jika ada qarinah atau penguat yang menguatkan peniadaan, dan yang menetapkan menjadi syadz atau munkar. Contohnya adalah hadits orang buta yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta do’a untuk kesembuhan matanya, dan diakhir hadits itu ada tambahan: “Jika ada hajat, lakukanlah seperti itu lagi”. Tambahan ini diriwayatkan oleh Hammad bin Salamah, sedangkan Syu’bah bin Hajjaj meriwayatkan dengan tanpa tambahan tersebut. Dan Syu’bah jauh lebih tsiqah dari Hammad bin Salamah sehingga tambahan tersebut dihukumi syadz yaitu periwayatan perawi yang tsiqah yang berlawanan dengan periwayatan perawi lain yang lebih tsiqah dan syadz adalah salah satu macam hadits lemah.

************************************************

Dipublikasikan kembali oleh: www.menitisunnah.com
Penulis: Abu Yahya Badrussalam, Lc.
Sumber: www.abangdani.wordpress.com
Tanggal: 18 Sya’ban 1431H


[1] Lihat silsilah shahihah no 2286.

[2] Dihasankan oleh Syaikh Al Bani dalam shahih jami’ shaghier no 6180.

[3] Dihasankan oleh Syaikh Al Bani dalam irwa-ul ghalil 1/297-298.

[4] Shahih jami’ shaghier no 3811

[5] Abu Dawud no 2342 dan sanadnya shahih.

[6] Abu Dawud no 1284, dan dalam sanadnya terdapat perawi yang diperselisihkan siapa ia, yaitu Abu Syu’aib atau Syu’aib, Syu’bah menyebutkan Abu Syu’aib dan Abu Syu’aib ini tidak dikenal, sementara ibnu Ma’in merajihkan ia adalah Syu’aib dan menganggap Syu’bah telah salah, dan Syu’aib ini adalah Al Bayyaa’ Ath Thoyalisah ibnu Hajar berkata laa ba’sa bihi, jika memang dia maka sanadnya hasan.

[7] Bukhari no 625

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

0:00
0:00