Artikel Terbaru

Al Maidah ayat 1 – 2

Print Friendly, PDF & Email


Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (ayat 1)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi`ar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-yu, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Rabbnya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka berburulah. Dan janganlah sekali-kali kebencian (mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (ayat 2)

Ringkasan tafsir Ibnu Katsir, Ayat 1:
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa seseorang datang kepada Ábdullah bin Mas’ud r.a seraya mengatakan,”Berpesanlah kepadaku”. Ibnu Mas’ud mengatakan, “Jika engkau mendengar Allah berfirman,“Hai orang-orang yang beriman,” maka dengarkanlah baik-baik; karena hal itu bisa berupa kebaikan yang diperintahkan atau keburukan yang harus dijauhkan.” Dari Khaitsamah, ia mengatakan, “Segala sesuatu dalam Al Quran (yang diawali dengan), “Hai orang-orang yang beriman, ‘maka hal itu dalam Taurat dinyatakan dengan , “Hai orang-orang miskin”

‘Ali bin Abi Thalhah menuturkan dari Ibnu ‘Abbas tentang firman-Nya,”Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” Yakni janji-janji. Maksudnya apa yang dihalalkan Allah dan apa yang di haramkan-Nya, serta apa yang difardhukan-Nya dan semua yang ditentukanNya dalam Al Quran, janganlah kalian khianati dan kalian langgar.

HEWAN-HEWAN YANG DIHALALKAN DAN DIHARAMKAN
Firman-Nya,”Dihalalkan bagimu binatang-binatang ternak,”Yaitu unta sapi dan kambing. Ini dinyatakan al-Hasan, Qatadah, dan banyak lagi yang lainnya.

Firman-Nya,”Kecuali yang akan dibacakan kepadamu,” Ali bin Abi Thalhah menuturkan dari Ibnu ‘Abbas, maksudnya ialah bangkai, darah dan daging babi [Ath-Thabari IX/458]. Menurut Qatadah, maksudnya ialah bangkai dan sembelihan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya [Ath-Thabari IX/458]. Zahirnya (yang nampak adalah) -wallaahu a’lam- bahwa yang dimaksud dengannya adalah firman Allah :

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas.”

Meskipun binatang-binatang itu termasuk ternak, namun apabila terdapat sebab-sebab tersebut, maka binatang itu diharamkan.

Allah SWT berfirman,“(Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji” Menurut sebagian ahli tafsir, yang dimaksud dengan binatang ternak mencakup hewan jinak, seperti unta, sapi dan kambing. Hewan liar seperti kijang, banteng, dan keledai liar, juga termasuk bahiimatul an’aam (binatang-binatang ternak). Dikecualikan dari binatang jinak, ialah apa yang telah disebutkan di muka. Dan, dikecualikan dari binatang liar, ialah berburu pada saat melaksanakan ihram [Ihram ialah niat memasuki salah satu manasik haji (dan ‘umrah, apakah ifrad, tamattu’ atau qiran) dengan bertalbiyah, dan dilakukan di miqat, yang membawa konsekuensi harus meninggalkan larangan-larangannya]

Pengecualian seperti firman Allah :

“Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesunggunya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Baqarah: 173)

Yakni, Kami bolehkan memakan bangkai bagi orang yang terpaksa, dengan syarat tidak melampaui batas.

Demikian pula di surat Al Maidah ini, ketika Allah menghalalkan binatang ternak dalam berbagai keadaan, namun mereka diharamkan berburu pada saat sedang ihram. Allah telah menetapkan demikian, dan Dia Maha Bijaksana dalam segala perintah dan larangan-Nya. Karena itu, Dia berfirman:

“Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”

Ringkasan tafsir Ibnu Katsir, Ayat 2:
PERINTAH MENGHORMATI TANAH HARAM DAN BULAN HARAM
Firman Allah,”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah.” Menurut Ibnu ‘Abbas, maksud dari  syi’ar-syi’ar Allah adalah manasik haji (serangkaian kegiatan dalam ibadah haji). Mujahid mengatakan bahwa Shafa dan Marwa, Hadyu dan kurban, semuanya termasuk syi’ar-syi’ar Allah.[Ath-Thabari IX/463]

Ada yang berpendapat bahwa syi’ar-syi’ar Allah ialah segala hal yang diharamkan-Nya, yakni janganlah kalian menghalalkan berbagai keharaman yang telah diharamkan Allah. Karena itu, Dia berfirman, “Dan jangan (pula) melanggar kehormatan bulan-bulan Haram.” Maksudnya, Allah memerintahkan untuk menghormati bulan-bulan haram dan mengakuinya. Caranya adalah dengan memuliakannya dan meninggalkan segala yang dilarang Allah di dalamnya berupa peperangan. Juga dengan cara bersungguh-sungguh menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah. Sebagaimana firman Allah :

Mereka bertanya tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar (Al-Baqarah:217)

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu (At-Taubah:36)

Dalam Shahiih al-Bukhari dari Abu Bakrah bahwa Rasulullah S.A.W bersabda dalam haji wada’ :

Sesunggunnya zaman itu berputar seperti keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan, diantaranya empat bulan yang dihormati. Tiga berturut-turut, (yakni) Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta Rajab (yang sangat diagungkan oleh kabilah) Mudhar yang terletak antara Jumadal Akhir dan Sya’ban [Fathul Baari X/10]. [Al Bukhari no.3197, diriwayatkan juga oleh Muslim no. 1679]

Hal ini menunjukkan keberlangsungan keharamannya hingga akhir masa.

MEMPERSEMBAHKAN HADYU KEPADA BAI-TULLAH

Firman-Nya , “ Jangan (mengganggu) binatang-binatang had-yu, dan binatang-binatang qalaa-id“. Yakni jangan sampai meninggalkan persembahan hadyu kepada baitullah al-Haram. Karena termasuk pengagungan terhadap syi’ar-syi’ar Allah. Dan ikatlah binatang hadyu itu pada lehernya untuk membedakannya dengan binatang-binatang ternak lainnya. Binatang tersebut hendaklah diberi tanda agar diketahui bahwa ia adalah hadyu untuk Ka’bah. Dengan demikian, orang yang berniat buruk dapat menghindarinya. Sedangkan orang yang melihatnya akan terdorong untuk melakukan hal yang sama (yakni membawa binatang hadyu ke Ka’bah). Siapa yang menyeru kepada petunjuk, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.

Muqatil bin Hayyan mengatakan, firman-Nya, “dan binatang-binatang qalaa-id“. Yakni janganlah kalian menganggapnya halal. Dahulu, masyarakat jahiliyah ketika keluar dari tanah air mereka di luar bulan-bulan haram, mereka mengikat diri mereka dengan rambut dan bulu.

DIHARAMKAN MENGGANGGU ORANG-ORANG YANG MENUJU BAITUL HARAM
Firman-Nya, “ Dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Rabbnya“. Yakni, jangan mengganggap halal memerangi orang-orang yang sedang menuju ke Baitullah al-Haram, yang barangsiapa memasukinya maka amanlah ia. Begitu pula terhadap orang yang menuju ke Baitullah untuk mencari karunia Allah dan menginginkan ridha-Nya, janganlah kalian menghalangi dan menggangunya.

Dan Firman-Nya, “Dan keridhaan-Nya.” Ibnu ‘Abbas r.a mengatakan, “Mereka mencari keridhaan Allah dengan haji mereka. ‘Ikrimah,  as-Suddi dan Ibnu Jarir menyebutkan bahwa ayat ini turun mengenai al-Hutham bin Hind al-Bakri. Ia pernah menyerbu peternakan Madinah (dan membawanya pergi). Pada tahun depannya,  ia berumrah ke Baitullah, maka sebagian sahabat hendak menghalangi jalannya menuju ke Baitullah, maka Allah menurunkan firman-Nya, “Dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Rabbnya“.

DIBOLEHKAN BERBURU SETELAH TAHALLUL DARI IHRAM
FirmanNya,”Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka berburulah.” Yakni, jika kalian telah selesai dari ihram kalian atau tahallul darinya, maka Kami membolehkan kalian untuk berburu, padahal pada saat berihram hal itu diharamkan atas kalian.

ADIL DALAM SEGALA KEADAAN
FirmanNya, “ Dan janganlah sekali-kali kebencian (mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka)”. Artinya jelas, yakni janganlah kebencian terhadap sebagian dari suatu kaum yang dulu pernah menghalangi kalian untuk sampai ke Masjidil Haram, yaitu pada tahun Hudaibiyah, mendorong kalian untuk melanggar hukum Allah berkenaan dengan mereka, lantas kalian membalas mereka secara zalim dan aniaya.

FirmanNya,”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran“. Allah memerintahkan para hamba-Nya yang beriman agar saling tolong menolong dalam melakukan berbagai kebajikan. Dan itulah yang dimaksud dengan kata al-birr (kebaktian). Dan tolong menolonglah kalian dalam meninggalkan berbagai kemungkaran. Dan inilah yang dimaksud dengan takwa (dalam arti sempit, yakni menjaga untuk tidak melakukan kemungkaran).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

0:00
0:00